Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wawan Menangis Paparkan Pembelaannya di Depan Hakim

Wawan tak kuasa menahan tangisnya ketika membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,Senin (9/6/2014).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wawan Menangis Paparkan Pembelaannya di Depan Hakim
TRIBUN/DANY PERMANA
Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kanan) ditemani istrinya Airin Rachmi Diani (kiri) sebelum menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (5/5/2014). Wawan diduga terlibat dalam dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tak kuasa menahan tangisnya ketika membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/6/2014).

Saat melihat Wawan terisak-isak membacakan pembelaannya itu, Ketua Majelis Hakim Mathius Samiadji pun menghentikan sidang sejenak dan memberi kesempatan terdakwa untuk minum, kemudian sidang dilanjutkan.

"Atas kesalahan saya yang terkait dalam kasus suap Ketua MK Akil Mochtar membuat kakak saya, Ratu Atut Choisiyah terseret. Karena kesalahan saya, anak-anak dan istri saya kena dampaknya," kata Wawan.

Meski begitu, Wawan membantah telah menyuap Akil selaku Ketua MK ketika itu dalam perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten. Wawan juga membela kakaknya Atut selaku Gubernur Banten tidak terlibat dalam menyuap Akil.

"Hal penting yang perlu dicatat, bahwa pemberian uang kepada Ketua MK bukan dari saya ataupun kakak saya Ratu Atut. Tetapi dari Susi Tur Handayani dan Amir Hamzah," ujarnya.

Wawan mengakui sempat menemui Akil di rumah Dinas Ketua MK, Jalan Widiyacandra III. Namun ia membantah pertemuan itu untuk melobi Akil agar membantu kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten yang tengah berperkara di MK ketika itu.

Berita Rekomendasi

"Pertemuan saya dengan Akil ke rumah dinasnya di Widiyaacandra pada 25 September 2013 tidak ada kepentingan apa-apa, hanya bersilaturahmi," katanya.

Menurutnya, fakta pengadilan menunjukan bahwa yang berperan menyuap Akil adalah Susi Tur Andayani.
Karena itu, lanjut Wawan, sebagai terdakwa, dirinya memohon keadilan kepada majelis hakim agar mempertimbangankan pembelaannya.

"Saya mohon keadilan kepada Majelis Hakim yang mulia demi istri dan anak-anak saya," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas