KPK Geledah Sejumlah Tempat Terkait Kasus Wali Kota Palembang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Palembang
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tempat-tempat yang digeledah itu adalah Kantor Bank Pembangunan Daerah Kalbar, di Pontianak dan di sebuah rumah karyawan BPD Kalbar, di Jalan Sulawesi, Pontianak.
"Penggeledahan di Bank Kalbar sudah selesai siang tadi. Kemudian yang di rumah itu masih berlangsung," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya Jakarta, Senin (16/6/2014).
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Wali Kota Palembang, Romi Herton istrinya Masyitoh sebagai tersangka. Penetapan itu menyusul ditemukannya bukti cukumsetelah dilakukan beberapa kali gelar perkara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tidak hanya itu, keduanya kata Johan juga dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberatasan Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang pemberian keterangan palsu atau tidak benar di persidangan.
Untuk diketahui, pada kasus ini, KPK juga sudah menjerat Ketua MK, Akil Mochtar.