Hari Ini KPK Periksa Sutan Bathoegana
KPK memanggil Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana, tersangka penerimaan hadiah pembahasan anggaran pendapatan belanja negara perubahan (APBN-P) Kementerian ESDM 2013 di DPR.
Sutan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Ini merupakan pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Selasa (17/6/2014).
Meski demikian, Priharsa belum mengetahui apakah politikus Demokrat itu akan langsung ditahan atau tidak usai menjalani pemeriksaan nanti.
"Nanti penyidik yang memtuskan. Dilihat dari alasan obyektif dan subyektifnya," kata Priharsa.
Dikutip dari Kompas.com, KPK mengumumkan penetapan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Sutan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Belum diketahui berapa nilai uang yang diduga diterima Sutan terkait kasus ini.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR.