Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Wali Kota Palembang dan Istrinya

"Rencana ada pencegahan untuk RH dan M per hari ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa, (17/6/2014).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Cegah Wali Kota Palembang dan Istrinya
TRIBUN/DANY PERMANA
Wali Kota Palembang Romi Herton (berbatik cokelat) bersaksi dalam sidang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/3/2014). Akil didakwa karena diduga menerima suap dalam pengurusan sengketa pilkada di MK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masitoh bepergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan.

Keduanya dicegah menyusul status tersangka dugaan pemberian hadiah atau gratifikasi penanganan perkara sengketa Pilkada di MK.

"Rencana ada pencegahan untuk RH dan M per hari ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa, (17/6/2014).

Adapun surat perintah penyidikan Romi dan Masito dikeluarkan pada 10 Juni 2014.

Namun KPK baru mengumumkannya Senin, 16 Juni 2014. Keduanya disangka Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Serta disangka Pasal 22 Juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Dalam dakwaan Akil disebutkan Romi melalui orang dekat Akil, Muhtar Ependy, menyuap Akil Rp20 miliar. Akil melalui Muhtar meminta Romi menyiapkan uang Rp 20 miliar jika mau gugatannya dikabulkan MK.

Permintaan Akil diberikan secara bertahap oleh Romi melalui istrinya, Masito. Tahap pertama Rp 12 miliar dan dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai Rp 3 miliar. Uang diberikan melalui Muhtar Effendi. Adapun sisanya, diberikan seusai pembacaan putusan. Duit yang diterima Muhtar itu kemudian ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.

Sebelumnya Romi dan Masyito dicegah bepergian ke luar negeri untuk keperluan penyidikan kasus suap yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas