KPK Cegah Wali Kota Palembang dan Istrinya
"Rencana ada pencegahan untuk RH dan M per hari ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa, (17/6/2014).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masitoh bepergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan.
Keduanya dicegah menyusul status tersangka dugaan pemberian hadiah atau gratifikasi penanganan perkara sengketa Pilkada di MK.
"Rencana ada pencegahan untuk RH dan M per hari ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa, (17/6/2014).
Adapun surat perintah penyidikan Romi dan Masito dikeluarkan pada 10 Juni 2014.
Namun KPK baru mengumumkannya Senin, 16 Juni 2014. Keduanya disangka Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Serta disangka Pasal 22 Juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Dalam dakwaan Akil disebutkan Romi melalui orang dekat Akil, Muhtar Ependy, menyuap Akil Rp20 miliar. Akil melalui Muhtar meminta Romi menyiapkan uang Rp 20 miliar jika mau gugatannya dikabulkan MK.
Permintaan Akil diberikan secara bertahap oleh Romi melalui istrinya, Masito. Tahap pertama Rp 12 miliar dan dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai Rp 3 miliar. Uang diberikan melalui Muhtar Effendi. Adapun sisanya, diberikan seusai pembacaan putusan. Duit yang diterima Muhtar itu kemudian ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.
Sebelumnya Romi dan Masyito dicegah bepergian ke luar negeri untuk keperluan penyidikan kasus suap yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.