Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Anak Syarief Hasan Diperiksa Kejati DKI

Putra Menteri KUKM, Syarief Hasan ini diperiksa di Gedung Kejati DKI dalam kapasitasnya sebagai tersangka

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Hari Ini Anak Syarief Hasan Diperiksa Kejati DKI
TRIBUN/DANY PERMANA
Putra Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, Riefan Avrian (berkacamata) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali memanggil Direktur PT Rifuel, Riefan Avrian untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM), Kamis (19/6/2014).

Putra Menteri KUKM, Syarief Hasan ini diperiksa di Gedung Kejati DKI dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Rencana (diperiksa) hari ini, Kamis," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo saat dikonfirmasi, Kamis.

Pemanggilan dan pemeriksaan ini merupakan kali kedua untuk Riefan dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sebulan lalu, Riefan juga sudah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah lebih dulu menempatkan Hendra Saputra sebagai tersangka dan perkaranya telah bergulir ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Hendra adalah office boy yang bekerja di perusaaan Riefan, yang ditunjuk menjadi direktur utama perusahaan pemenang tender pengadaan videotron di kementerian ayah Riefan itu.

Selain itu, Kejati DKI juga menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Hasnawi Bachtiar dan anggota panitia lelang Kasiyadi sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap Hasnawi telah dihentikan karena ia meninggal pada 18 Maret 2014, saat berada dalam tahanan.

Adapun, Riefan baru ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/5/2014). Riefan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan perkara ini dengan Hendra sebagai terdakwa, Hendra disebut bersama-sama Riefan melakukan korupsi proyek videotron sehingga memperkaya diri sendiri dan Riefan. Hendra yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas III Sekolah Dasar ini diangkat Riefan menjadi Direktur Utama PT Imaji Media.

Perusahaan tersebut diduga sengaja didirikan untuk mendapatkan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, saat memberi kesaksian di persidangan Hendra, Riefan membantah semua isi dakwaan tersebut.

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas