Anggoro Terbukti Suap MS Kaban
Anggoro Widjojo terbukti menyuap mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban terkait pengajuan anggaran 69 program gerakan nasional
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa Anggoro Widjojo menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/6/2014). Anggoro diduga terkait kasus suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Putusan majelis hakim itu membuka jalan KPK membidik Kaban. Putusan majelis hakim itu menjadi fakta hukum yang bisa digunakan KPK untuk mengembangkan lebih lanjut kasus suap Anggoro.
"Kalau masalah tindak lanjut itu ya nanti lah kita tunggu langkah berikutnya, tapi yang jelas begini, tahap pertama adalah dalam putusan itu dinyatakan Anggoro terbukti memberikan sejumlah uang kepada MS Kaban, itu saja yang terpenting," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Riyono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.