Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggoro Terbukti Suap MS Kaban

Anggoro Widjojo terbukti menyuap mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban terkait pengajuan anggaran 69 program gerakan nasional

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Anggoro Terbukti Suap MS Kaban
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa Anggoro Widjojo menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/6/2014). Anggoro diduga terkait kasus suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Putusan majelis hakim itu membuka jalan KPK membidik Kaban. Putusan majelis hakim itu menjadi fakta hukum yang bisa digunakan KPK untuk mengembangkan lebih lanjut kasus suap Anggoro.

"Kalau masalah tindak lanjut itu ya nanti lah kita tunggu langkah berikutnya, tapi yang jelas begini, tahap pertama adalah dalam putusan itu dinyatakan Anggoro terbukti memberikan sejumlah uang kepada MS Kaban, itu saja yang terpenting," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Riyono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas