Hakim: FPJP ke Century Tak Dilakukan dengan Analisis Mendalam
Sebab pemberian FPJP itu diketahui masih berkaitan dengan adanya dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) di Bank Century.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menganggap adanya itikad tak baik Bank Indonesia dalam memberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century.
Sebab pemberian FPJP itu diketahui masih berkaitan dengan adanya dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) di Bank Century.
Selain adanya conflict of interest, BI kata Hakim juga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencari keuntungan diri sendiri dan juga dalam penyelamantan dana YKKBI yang ada di Bank Century.
"Perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan tindakan-tindakan yang berdasarkan korupsi, kolusi, nepotisme," kata Ketua Majelis Hakim Aviantara saat membacakan amar putusan terdakwa Budi Mulya, Rabu (16/7/2014).
Hakim menilai pemberian FPJP tidak dilakukan dengan analisis mendalam dan berdampak positif. Terlebih tindakan Budi Mulya yang meminjam uang Rp1 miliar kepada pemilik bank Century saat itu, Robert Tantular adalah suatu conflict of interest.
"Walaupun dinyatakan pinjaman tapi muncul konflik kepentingan karena meminjam dari Robert padahal terdakwa adalah Deputi Bank Indonesia," kata Hakim Aviantara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.