Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim: FPJP ke Century Tak Dilakukan dengan Analisis Mendalam

Sebab pemberian FPJP itu diketahui masih berkaitan dengan adanya dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) di Bank Century.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Hakim: FPJP ke Century Tak Dilakukan dengan Analisis Mendalam
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya (kanan) berjalan dengan putrinya Nadya Mulya (kiri) saat akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7/2014). Sebelumnya Budi dituntut 17 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menganggap adanya itikad tak baik Bank Indonesia dalam memberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century.

Sebab pemberian FPJP itu diketahui masih berkaitan dengan adanya dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) di Bank Century.

Selain adanya conflict of interest, BI kata Hakim juga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencari keuntungan diri sendiri dan juga dalam penyelamantan dana YKKBI yang ada di Bank Century.

"Perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan tindakan-tindakan yang berdasarkan korupsi, kolusi, nepotisme," kata Ketua Majelis Hakim Aviantara saat membacakan amar putusan terdakwa Budi Mulya, Rabu (16/7/2014).

Hakim menilai pemberian FPJP tidak dilakukan dengan analisis mendalam dan berdampak positif. Terlebih tindakan Budi Mulya yang meminjam uang Rp1 miliar kepada pemilik bank Century saat itu, Robert Tantular adalah suatu conflict of interest.

"Walaupun dinyatakan pinjaman tapi muncul konflik kepentingan karena meminjam dari Robert padahal terdakwa adalah Deputi Bank Indonesia," kata Hakim Aviantara.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas