Demokrat Tetap Yakin Boediono Tidak Bersalah Dalam Century
Anggota Timwas Century asal Demokrat Achsanul Qosasih yakin Boediono tidak bersalah dalam kasus bailout Century.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Timwas Century asal Demokrat Achsanul Qosasih yakin Boediono tidak bersalah dalam kasus bailout Century.
Meskipun, vonis Majelis Hakim dalam kasus Budi Mulia memutuskan secara bersama-bersama dengan Boediono dkk terbukti melakukan korupsi terkait FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Boediono tidak bersalah, hakim hanya berdasarkan surat soal krisis, ini dipaksakan tanpa bukti," kata Achsanul ketika dikonfirmasi, Kamis (17/7/2014).
Achsanul mengaku sedih terhadap vonis 10 tahun yang diterima Budi Mulya. "Kalau bicara pengambilan keputusan, saya heran hakim melihat dari satu sisi. Ini aneh, pengambil kebijakan akan takut nantinya. Kalau toh Budi Mulia bersalah, 10 tahun berat," ujar Anggota Komisi XI itu.
Achsanul mengungkapkan hakim tidak mengerti penentuan krisis dalam kasus Century. "Inilah saya engga paham, tidak nyambung dengan fakta," katanya.
Diketahui, Budi dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.