Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres Boediono: Majelis Hakim Abaikan Fakta Persidangan dari Saksi Ahli

Boediono tidak sependapat dengan majelis hakim yang menyatakan bahwa pemberian FPJP adalah perbuatan melawan hukum.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wapres Boediono: Majelis Hakim Abaikan Fakta Persidangan dari Saksi Ahli
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden, Boediono angkat suara terkait vonis Majelis Hakim dalam kasus Budi Mulya terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Majelis Hakim memutuskan Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm.) S. Budi rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.

Melalui juru Bicara Wakil Presiden RI, Yopie Hidayat, Boediono tidak sependapat dengan majelis hakim yang menyatakan bahwa pemberian FPJP adalah perbuatan melawan hukum.

Menurutnya, kebijakan pemberian FPJP kepada Bank Century adalah tindakan yang justru harus diambil demi menyelamatkan ekonomi Indonesia.

"BI bertindak berdasarkan Perppu yang jelas-jelas menyebutkan bahwa saat itu ada kegentingan yang memaksa," kata Yopie saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (17/7/2014).

Mengenai gratifikasi yang diterima terdakwa Budi Mulya, dia tegaskan, itu adalah persoalan terpisah yang tidak berhubungan dengan pengambilan kebijakan mengenai FPJP.

Selain itu dia juga menilai, majelis Hakim juga mengabaikan berbagai fakta persidangan yang muncul dari para saksi ahli maupun pelaku industri perbankan bahwa ekonomi Indonesia pada saat itu benar-benar terimbas krisis dan kegagalan satu bank dapat menimbulkan efek berantai yang akan memporakporandakan ekonomi Indonesia.

Berita Rekomendasi

Majelis hakim, imbuhnya, justru mempertimbangkan keterangan dari pihak yang sebetulnya tidak berkompeten. Berdasarkan UU, BI adalah satu-satunya pihak yang berkompeten dan berwenang melakukan penilaian dan mengambil kebijakan di bidang perbankan.

"Pak Boediono berharap Peradilan pada tingkat yang lebih tinggi dapat lebih bijaksana mengoreksi keputusan ini," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas