Andi Mallarangeng Divonis 4 Tahun Penjara
Andi Alifian Mallarangeng divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alifian Mallarangeng divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan fakta persidangan, Andi dianggap majelis hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan wewenang terkait proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.
Selain penjara, Andi juga dibebankan membayar denda senilai Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Sebelum membacakan amar putusannya, Hakim sempat memerintahkan Andi untuk sejenak berdiri mendengar pembacaan putusan.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Haswandi, Andi bersama-sama dengan Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mochammad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, Muhammad Fakhrudin, Lisa Lukitawati Isa, dan Muhammad Arifin antara Oktober 2009 sampai Desember 2011 secara melawan hukum mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan proyek P3SON Hambalang.
Pengadaan itu meliputi Jasa Konsultan Perencana, Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi, dan Pengadaan Jasa Konstruksi buat memenangkan perusahaan tertentu. Akibat perbuatannya negara merugi hingga Rp 464,391 miliar.
Selanjutnya, Hakim Haswandi mengatakan, Andi terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri melalui Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan USD 550 ribu.
Duit itu diberikan bertahap sebanyak empat kali oleh pihak berbeda. Yakni USD 550 ribu diterima Choel Mallarangeng di rumahnya dari Deddy Kusdinar, Rp 2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal (GDM), Rp 1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT GDM melalui Wafid Muharram, terakhir Rp 500 juta diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT GDM melalui staf ahli Menpora, Muhammad Fakhruddin.
Selain itu, Andi terbukti memperkaya orang lain, yakni Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mochammad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana.
Andi juga terbukti memperkaya beberapa korporasi. Yaitu PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa, PT Dutasari Citra Laras, Kerjasama Operasi Adhi Karya-Wijaya Karya, dan 32 perusahaan/perorangan subkontrak KSO Adhi-Wika.
Dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Andi.
"Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Haswandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Sementara hal yang meringankan karena belum pernah menjalani hukuman, berlaku sopan dalam menjalankan persidangan. Selain itu, Andi juga dinilai belum sempat menikmati hasil korupsinya, serta pernah mendapatkan bintang penghargaan dari pemerintah semasa menjabat di KPU.
Atas perbuatannya Andi dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.