Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDI Perjuangan Daftarkan Uji Materi UU MD3 ke MK

PDI Perjuangan hari ini resmi mengajukan uji materi (judicial reciew) Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PDI Perjuangan Daftarkan Uji Materi UU MD3 ke MK
Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta
Andi Asrun dan Trimedya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan hari ini resmi mengajukan uji materi (judicial reciew) Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Melalui kuasa hukumnya Andi Muhammad Asrun, mengatakan PDI Perjuangan atas nama Megawati Soekarnoputri mengajukan gugatan dan meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan pasal 84, 97, 104, 109, 115, 121, 115.

"Semuanya kita minta batalkan karena ini menyangkut uji formil. Dia cacat formil karena ini tidak ada dalam naskah akademik. Ini tidak sesuai dengan peraturan perundangan dan tata tertib DPR," ujar Asrun saat mendaftarkan gugatannya bersama Trimedya Panjaitan di MK, Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Menurut Asrun, dari segi subtansi UU MD3 bertentangan dengan konstitusi karena konstitusi mengamanatkan MPR dan DPR undang-undangnya dibuat terpisah seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 19 ayat 2, Pasal 22C ayat 4 UUD 1945.

Terlebih lagi, kata Asrun, dalam penyusunan Prolegnas tahunan, RUU MD3 masuk dalam Prolegnas tahun 2012 dengan judul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 tahun 2009.

Adanya perubahan tersebut, kata dia, dapat diartikan bahwa pembuat undang-undang sejak awal hanya ingin melakukan perubahan bukan penggantian UU 27 tahun 2009.

Andi menjelaskan titik perubahan radikal tersebut adalah pada tanggal 8 Juli atau sehari sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Berita Rekomendasi

"Pada tanggal 8 Juli pasal-pasal itu tiba-tiba masuk sehari sebelum menjelang Pilpres. Dikatakan disahkan dalam sidang paripurna," ungkap Asrun.

Dari segi materi, RUU MD3 yang telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna tanggal 24 Oktober 2013 tidak ada satpun klausul untuk mengubah mekanisme pimpinan DPR.

"Ada manuver politik agar orang tidak berkualitas dan punya uang bisa menjadi pimpinan. Sebelumnya sudah ada konvensi, setiap partai pemenang pemilu adalah ketua DPR, diperkuat Undang-Undang Nomor 27 2009 pasal 82," kata Asrun.

Keterangan Foto: Kuasa Hukum Megawati Soekarnoputri, Andi Muhammad Asrun, selaku Pemohon dalam uji materi UU MD3 bersama Ketua DPP PDI Perjuangan Tri Medya Panjaitan saat mendaftarkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas