ICW: Pemerintah Harus Jamin Tak Ada Lagi Pungli TKI
Pemerintah dituntut mampu memutus mata rantai pungutan liar terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) baik yang pulang atau pergi bekerja di luar negeri.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dituntut mampu memutus mata rantai pungutan liar terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) baik yang pulang atau pergi bekerja di luar negeri.
"Harus dipastikan tidak ada lagi praktek pungli untuk TKI, mulai dari keberangkatan, penempatan hingga kepulangan," kata peneliti Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho di Jakarta, Sabtu (26/7/2014).
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) perlu menindaklanjuti rekomendasi kajian KPK pada 2006 lalu.
Hasil inspeksi mendadak KPK, UKP4, Angkasa Pura II dan Bareskrim Polri berhasil amankan 18 orang. Mereka diduga melakukan pungli terhadap TKI di wilayah Bandara Soekarno-Hatta.
"Sidak dilakukan terhadap sistem, prosedur dan sumber daya pelaksanaan pelayanan publik BNP2TKI serta pengelolaan sistem keamanan di Bandara Soekarno Hatta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
KPK berharap sidak ini mampu memperbaiki sistem pelayanan publik terkait penempatan TKI, dapat membersihkan daerah terbatas bandara dari oknum aparat yang disinyalir mengutip uang dari TKI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.