Polisi Masih Pelajari Laporan Penghasutan Oleh Eggy Sudjana
Wakil Kamal mengatakan, penyataan Eggy sangat bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi masih mempelajari dugaan kasus penghasutan dan provokasi yang dilakukan Advokat Eggy Sudjana. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, pihaknya masih mempelajari berkas-berkas yang diberikan masyarakat hukum Indonesia.
"Kita akan lihat dulu, jika memang memenuhi unsur pidana akan dibuat Laporan resminya. Kita perlu berhati-hati," ujar Rikwanto, Senin (4/8/2014).
Ia mengatakan, jika sudah laporan resmi, maka harus ditindaklanjuti oleh petugas. Seperti diketahui, advokat pendukung Pasangan Prabowo Hatta, Eggy Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2014). Ia dinilai memprovokasi masyarakat dengan mengunggah video di Youtube tentang pernyataannya "Jika Kalah di MK, People Power Akan Dikerahkan".
Pernyataan tersebut dinilai oleh Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) sebagai aksi makar dan mengandung hasutan untuk melawan pemerintahan yang sah. Direktur Eksekutif MHI, Wakil Kamal mengatakan, penyataan Eggy sangat bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Pernyataan Eggy diduga telah memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana, yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 207 tentang penghinaan penguasa atau badan umum, dan pasal 104 dan 107 tentang Makar," ujarna di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/8).
Namun aduan itu belum tercatat secara resmi. Pasalnya Polisi perlu memeriksa bukti-bukti yang diserahkan.