Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saan Mustopa: Anas Tak Pernah Janjikan Denny JA

"Pak Denny yang lebih banyak menyampaikan pandangan dan gagasannya. Pak Anas lebih banyak mendengar, dan tak ada janji Anas kepada Denny JA."

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Saan Mustopa: Anas Tak Pernah Janjikan Denny JA
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis(7/8/2014). Sembilan orang menjadi saksi sidang. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Saan Mustopa mengklaim Anas Urbaningrum tak pernah menjanjikan apa pun kepada Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, agar memberikan survei gratis ketika Kongres Demokrat di Bandung 2010 silam.

Dalam dakwaannya untuk Anas, jaksa penuntut umum menyebut survei LSI tidak dibayar untuk LSI mendapatkan pekerjaan survei pada pemilihan bupati atau walikota dari calon kepala daerah yang maju dari Demokrat, jika Anas Urbaningrum berhasil menjadi Ketua Umum.

Menurut Saan, saat dia menemani Anas untuk bertemu dengan Denny JA di ruangan bisnis Hotel Nikko (Sekarang Hotel Pullman), tak ada sama sekali pembahasan mengenai janji tersebut.

"Pak Denny yang lebih banyak menyampaikan pandangan dan gagasannya. Pak Anas lebih banyak mendengar, dan tak ada janji Anas kepada Denny JA," kata Saan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/8/2014).

Keterangan tersebut dilontarkan Saan menjawab pertanyaan Anas Urbaningrum. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Anas untuk bertanya menanggapi keterangan saksi-saksi yang hadir, termasuk Saan.

Anas kemudian bertanya ke Denny JA mengenai hal yang sama. Denny dengan tegas menegaskan tak pernah menerima janji dari bekas Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat itu.

Berita Rekomendasi

"Tak ada janji-janji pilkada di pertemuan itu. Saya bilang, LSI hanya ingin tetap eksis dan jangan ada penghalangan akses untuk masuk Demokrat. Jadi tak ada janji-janji seperti (menangani, red) pilkada," terang Denny.

Dalam dakwaan Anas, dipaparkan survei dilakukan terkait pencalonan Anas sebagai Ketum Demokrat 2010 lalu. Menurut jaksa, Anas menerima fasilitas berupa survei dari
LSI dengan biaya Rp 478,632 juta yang dilaksanakan antara April 2010-Mei 2010.

Survei LSI tersebut tidak dibayar alias gratis, karena Anas menjanjikan LSI mendapatkan pekerjaan survei untuk pemilihan bupati atau walikota dari calon yang maju dari Partai Demokrat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas