Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Penggiat Internet Tolak Permen Kominfo

Sejumlah aktivis dan Penggiat internet menolak adanya Permen Kominfo nomor 19 tauhn 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif

Editor: Sugiyarto
zoom-in Alasan Penggiat Internet Tolak Permen Kominfo
tribunjateng.com/galih permadi
ilustrasi 

laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah aktivis dan Penggiat internet menolak adanya Peraturan Menteri (Permen) Kominfo nomor 19 tauhn 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Permen tersebut baru saja disahkan pada Juli 2014.

Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Semmy Pangerapan, menjelaskan alasan penolakan dari sejumlah penggiat internet terhadap Peraturan Menteri (Permen) Kominfo.

"Pada tahun 2009 kita sudah pernah menolak Permen tersebut. Namun, filtering tetap dilanjutkan. Malahan ISP (Internet Service Provider) yang tidak mengikuti kemauan pemerintah izinnya dicabut," ungkap Semmy, disela-sela jumpa pers di Kafe Tjikini Jakarta, Minggu (10/8/2014).

Dengan adanya peraturan tersebut lanjut Semmy, terjadi kesalahan wewenang di ISP. Karena ISP bukanlah melakukan filtering, namun mengoreksi. Sehingga memblokir situs, merupakan pelanggaran hak asasi pengguna internet.

Selain itu, menurut Direktur ICT Watch, Donny B. Utoyo menambahkan, legitimasi penggunaan Trust Positif sebagai database yang disediakan oleh Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kemenkominfo, masih tidak jelas.

Pasalnya, menurut data yang diberikan ICT Watch, dokumen yang ada di Trust Positif tidak memiliki bukti pengesahan yang resmi, seperti stampel, kop surat, tanda tangan pejabat bersangkatan ataupun nomor surat.

Berita Rekomendasi

"Mana prosedur yang mengikat Permen Kominfo ini. Intinya Permen ini tidak memiliki legitimasi, tidak transparan, serta tidak ada prosedur yang kompatibel," tandas Donny.

Donny juga menambahkan, ada beberapa situs atau video yang menjadi korban Blokir tanpa prosedur. Situs tersebut yakni tentang edukasi menyusui, aksesibilitas tuna netra, program edukasi anak atau remaja, dan situs tentang wisata di Mentawai.

Sejumlah LSM penggiat internet yang menolak Permen Kominfo tersebut, yakni ICT Watch, APJII, ELSAM, SafeNet, ICJR, RIDEP Institute, LBH Pers, dan AJI Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas