Pemanggilan Dr Bertha oleh KPK untuk Lengkapi Kasus Dugaan Korupsi Sutan Bathoegana
KPK memanggil Dr Bertha Herlina sebagai saksi.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas tersangka kasus dugaan korupsi dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat anggota DPR, Sutan Bathoegana.
Terkait itu, hari ini KPK memanggil Dr Bertha Herlina sebagai saksi.
"Yang bersangkutan (Bertha Herlina) dipanggil dalam kapasitas saksi untuk tersangka SB (Sutan Bathoegana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (12/8/2014).
Bertha Herlina diketahui pemilik klinik Provitalitas. KPK sebelumnya juga sudah memanggil pihak-pihak lainnya sebagai saksi penyidikan kasus serupa.
KPK mengumumkan status tersangka Sutan Bathoegana pada Rabu, 14 Mei 2014 lalu. Status tersangka yang ditetapkan kepada Sutan Bathoegana menyangkut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
Dugaan penerimaan hadiah yang menjerat Sutan ini sebelumnya mencuat dalam sidang pembacaan vonis bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 29 April 2014 lalu.
Dalam vonis majelis hakim terhadap Rudi Rubiandini, Sutan Bhatoegana disebut menerima uang US$200 ribu dari Rudi. Disebutkan lagi, Rudi menerima uang itu dari pelatih golfnya Deviardi.
Sutan Bathoegana sendiri telah dikenakan status cegah ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan kedepan menyangkut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau hadiah di Kementerian ESDM.
Kasus ini sudah menyeret mantan Sekjen ESDM, Waryono Karyo sebagai tersangka.