Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Hendra Ungkap Kliennya Tanda Tangan atas Perintrah Bos Besar, Riefan

Ahmad Taufik, kuasa hukum Hendra Saputra menegaskan, kliennya tidak memiliki niat terlibat korupsi pengadaan proyek videotron

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Kuasa Hukum Hendra Ungkap Kliennya Tanda Tangan atas Perintrah Bos Besar, Riefan
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa kasus videotron Hendra Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Taufik, kuasa hukum Hendra Saputra menegaskan, kliennya tidak memiliki niat terlibat korupsi pengadaan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.

Namun, Hendra kata Ahmad, hanya menuruti perintah bosnya Riefan Avrian terkait pengurusan dokumen lelang proyek.

"Dalam perkara ini, terdakwa Hendra Saputra tidak ada kesengajaan untuk melakukan atau turut serta melakukan," kata Ahmad Taufik membacakan duplik menanggapi replik Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Ahmad Taufik menjelaskan, Hendra menandatangani akta pendirian PT Imaji Media, dokumen lelang, serta surat kuasa mutlak pengambilan uang pembayaran pekerjaan proyek dari rekening PT Imaji Media kepada Dirut PT Rifuel, Rievan yakni karena perintah atasan.

"Perintah Rievan selaku bos besar melalui staf lain yang bernama Kristi dan Sarah. Terdakwa sangat terpaksa menandatangani dokumen," ujarnya.

Terlebih, lanjut Ahmad, Riefan dalam persidangan pernah mengakui dirinya mengatur agar proyek dikerjakan PT Imaji Media yang didirikannya. Riefan juga mencatut nama Hendra sebagai direktur di perusahaan tersebut.

"Dengan menandatangani dokumen-dokumen, Hendra Saputra tidak menyadari dampak dan akibat dari perbuatannya. Terdakwa tidak memiliki pengetahuan itu karenapendidikan terdakwa hanya sampai kelas 3 SD," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Pengacara juga mengutip keterangan Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel yang berpendapat, orang dengan tingkat pendidikan rendah termasuk dalam kelompok rentan sebagai korban.

"Jadi dalam hal ini Hendra Saputra bukanlah pelaku, justru sebagai korban," ujarnya.

Seperti diketahui, penyimpangan pelaksanaan proyek Videotron ini menurut jaksa menguntungkan sejumlah pihak termasuk Hendra yang menerima duit Rp 19 juta dari Riefan yang juga bosnya saat Hendra bekerja sebagai office boy di PT Rifuel.

Duit ini diambil dari sisa pembayaran proyek yang dananya diambil Riefan Afrian atas surat kuasa penarikan mutlak dari Hendra.

Dalam proyek ini, kerugian keuangan negara Rp 5,392 miliar setelah dikurangi pengembalian kelebihan pembayaran pengerjaan proyek dari PT Imaji Media ke kas negara Rp 2,695 miliar.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas