Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 3 Saksi untuk Tersangka Ratu Atut

Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas penyidikan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa 3 Saksi untuk Tersangka Ratu Atut
Warta Kota/Henry Lopulalan
DITUNTUT 10 TAHUN PENJARA - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Senin (11/8/2014). JPU menuntut Atut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 250 juta subsider lima bulan kurungan serta pencabutan hak memilih dan dipilih dalam politik terkait dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas penyidikan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten.

Guna menguatkan jeratan  terhadap tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, penyidik memanggil tiga   saksi terkait kasus tersebut. Di antara saksi itu yakni Joni Darwin, Sajim dan H. Hariri. Ketiganya merup swasta.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (14/8/2014).

Pad aperkara KPK juga sudah menjerat Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Bahkan keduanya sudah menjalani proses persidangan di kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di MK.

Saat ini, Wawan ditahan di Rutan KPK, sementara Atut dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur.
Edwin Firdaus

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas