KPK Periksa 3 Saksi untuk Tersangka Ratu Atut
Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas penyidikan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas penyidikan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten.
Guna menguatkan jeratan terhadap tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, penyidik memanggil tiga saksi terkait kasus tersebut. Di antara saksi itu yakni Joni Darwin, Sajim dan H. Hariri. Ketiganya merup swasta.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (14/8/2014).
Pad aperkara KPK juga sudah menjerat Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Bahkan keduanya sudah menjalani proses persidangan di kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di MK.
Saat ini, Wawan ditahan di Rutan KPK, sementara Atut dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur.
Edwin Firdaus