Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
1 - 3
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Istri Bupati Empat Lawang Bungkam Usai Diperiksa KPK

Mengenakan kemeja batik warna merah marun motif bunga-bunga, Suzana terlihat keluar dari gedung KPK pukul 17.40 WIB.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suzana Antoni Aljufri, istri Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri, bungkam usai bersaksi di KPK terkait kasus pemberian keterangan palsu dan upaya menghalang-halangi penyidikan penanganan sengketa Pilkada di MK, Jumat (15/8/2014) petang.

Mengenakan kemeja batik warna merah marun motif bunga-bunga, Suzana terlihat keluar dari gedung KPK pukul 17.40 WIB.

Meski begitu, wartawan terus menanyai dirinya seputar pemeriksaan terkait kasys yang telah menjerat Muhtar Ependi selaku orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Suzana memilih terus berjalan meninggalkan gedung Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, Suzana menolak sedikit pun pada awak medianya yang terus bertanya.

Sementara Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, sedianya Budi akan dimintai keterangan pada kesempatan yang lain. Untuk itu pihaknya menjadwalkan pemeriksaan ulang kepada Budi untuk bersaksi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Pemeriksaan (Budi Antoni) di Reschedule hari Kamis (20/8/2014)," kata Johan di kantornya, Jakarta (16/8/2014).

Adapun Budi Antoni Aljufri dalam surat dakwaan Akil Mochtar disebutkan memberikan uang suap Rp10 miliar untuk memenangkan gugatannta di Mahkamah Konstitusi (MK). Uang tersebut diberikan Akil lewat Muhtar Ependy.

Permintaan itu kemudian dikabulkan oleh Budi melalui istrinya, Suzanna pada Juli 2013, bertempat di Bank BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta Pusat, ia menyerahkan uang Rp10 miliar ke Akil melalui Muhtar. Uang itu lalu dititipkan Muhtar kepada Iwan Sutaryadi selaku Wakil pimpinan BPD Kalimantan Barat Cabang Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas