HUT RI, Abu Bakar Baasyir Tidak Dapat Remisi
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dipastikan tidak mendapatkan remisi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Sub-Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Permasyarakatan Akbar Hadi mengatakan, tahun ini Baasyir tidak memperoleh remisi, baik remisi khusus maupun umum.
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dipastikan tidak mendapatkan remisi terkait dengan peringatan hari ulang tahun kemerdekaan yang jatuh pada 17 Agustus mendatang.
"Tahun ini dia (Abu Bakar Baasyir) tidak dapat remisi," kata Akbar melalui pesan singkat, Sabtu (16/8/2014).
Menurut Akbar, Baasyir tidak memenuhi persyaratan sebagai narapidana yang berhak menerima remisi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Persyaratan tersebut di antaranya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Baasyir divonis 15 tahun penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung pada 27 Februari 2012. Dia dinyatakan terbukti melakukan teror dengan menyokong pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.
Dalam putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Baasyir Oktober 2011.
Pimpinan Jama'ah Ansharut Tauhid ini kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan di Batu, Nusa Kambangan. Mengenai siapa saja narapidana yang mendapatkan remisi, Kementerian Hukum dan HAM akan mempublikasikannya pada Minggu (17/8/2014).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin akan menyerahkan secara simbolik pemberian remisi kepada sejumlah narapidana di kantor Kemenkum HAM. Menurut informasi dari humas Kemenkum HAM, ini pertama kalinya penyerahan remisi dilakukan di kantor Kemenkum HAM. Biasanya pemberian remisi dilakukan di lembaga pemasyarakatan.