Tim Aceh Minta SBY Terbitkan Turunan UU Pemerintah Aceh
"Jadi yang kami maksud Tim Aceh perlu bertemu Presiden SBY untuk menyelesaikan substansi dari MoU Helsinki yang belum tuntas itu.
Editor: Y Gustaman
Tim Aceh Berharap Bertemu Presiden SBY
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelum mengakhiri jabatannya Oktober 2014, mau menerima Tim Aceh membahas substansi MoU Hensinki khususnya terkait Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Demikian ujar Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Ketua DPRA Hasbi Abdullah di Gedung DPRA, Aceh, Jumat (16/8/2014), usai menghadiri Sidang Paripurna Istimewa DPRA untuk mendengar siaran langsung pidato kenegaraan Presiden SBY dalam HUT ke-69 Kemerdekaan RI.
Satu hal penting dalam isi pidato SBY yang digarisbawahi Zaini adalah pentingnya perdamaian dalam sebuah bangsa merdeka. Perdamaian akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh warga negara.
Sembilan tahun perdamaian Aceh telah melahirkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pemerintah pusat pun memberikan Aceh otonomi khusus. Sayang, kata Zaini, otonomi khusus itu belum sepenuhnya dilaksanakan pemerintah pusat karena masih ada beberapa turunan UUPA yang belum diterbitkan Presiden.
"Jadi yang kami maksud Tim Aceh perlu bertemu Presiden SBY untuk menyelesaikan substansi dari MoU Helsinki yang belum tuntas itu. Pemerintah pusat dalam hal ini Presiden SBY belum menerbitkan tiga turunan aturan dari UUPA tersebut," terang Zaini.
Gubernur mengaku telah mengirim surat kepada Presiden agar memberikan waktu kepada Tim Aceh mempertanyakan tiga hal tersebut yang sampai saat ini belum juga diterbitkan. Sedangkan draf RPP dan Perpres-nya sudah selesai dibahas tim bersama, Pemerintah dan Aceh.
Ketua DPRA Hasbi Abdullah mengamini pendapat Zaini. "Kami ingin mengetahui kenapa dua PP dan satu Perpres turunan UUPA yang menjadi kewajiban pemerintah pusat untuk menerbitkannya belum juga dikeluarkan," kata Hasbi Abdullah. (Her)