Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Bupati Karawang dan Istri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Karawang Ade Swara dan Istrinya Nurlatifah, Selasa (19/8/2014).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Kembali Periksa Bupati Karawang dan Istri
Tribunnews/Dany Permana
Istri Bupati Karawang Ade Swara, Nurlatifah, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2014). Nurlatifah ditahan bersama suaminya karena diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan pengurusan ijin pemanfaatan ruang untuk pembangunan pusat perbelanjaan di Karawang terhadap PT Tatar Kertabumi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Karawang Ade Swara dan Istrinya Nurlatifah, Selasa (19/8/2014). Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan terkait pengurusan ijin SPPL atas nama PT Tatar kertabumi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"ASW (Ade Swara) dan N (Nurlatifah) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Karawang Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah pada Jumat (18/7/2014). Pasangan suami istri itu dijerat menjadi pesakitan lantaran diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp 5 miliar.

Keduanya diduga melakukan pemerasan pada PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin terkait pembangunan Mall di Karawang.

PT Tatar Kertabumi diketahui merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APLN). PT Tatar Kertabumi baru saja diakuisisi APLN melalui PT Pesona Gerbang Karawang senilai Rp 61 miliar. Perusaah itu akan mengembangkan superblock mini di Kabupaten Karawang di atas lahan seluas 5,5 hektare.
Edwin Firdaus

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas