Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Dibelai Ibu Ade Sara, Hafitd Ucapkan Penyesalan

Elisabeth beserta suaminya, Suroto, menghampiri Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani yang keluar dari pintu hakim dan jaksa

Penulis: Abraham Utama
zoom-in Usai Dibelai Ibu Ade Sara, Hafitd Ucapkan Penyesalan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Hafitd (kiri) dan Assyifa (kanan), tersangka kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6/2014). Sebelumnya berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada 12 Juni 2014. Penyidik Polda Metro melakukan pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibu Ade Sara, korban pembunuhan yang awal Maret silam ditemukan di Tol Bintara, Bekasi, Elisabeth Dewayani membelai dan menasehati dua terdakwa pembunuh anaknya selepas sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/8/2014) sore.

Elisabeth beserta suaminya, Suroto, menghampiri Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani yang keluar dari pintu hakim dan jaksa.

"Mau tanya, kenapa sampai khilaf? Kalau khilaf kok berjam-jam? Kalian berdua sama-sama mencintai. Jangan berbohong. Itu membuat hatimu nggak lurus," ujar Elisabeth. Raut wajahnya saat itu seperti sedang menahan tangis.

"Lakukanlah hal benar. Ini sesuatu yang salah. Kalau nggak dekat sama Tuhan, manalah aku bisa membelaimu seperti ini, Hafitd," tuturnya dengan lembut.

Elisabeth kemudian menasehati Hafitd untuk menjadi laki-laki yang gentleman. Ia mengingatkan remaja berusia 19 tahun itu tidak mengulangi perbuatannya lagi. "Ini sesuatu yang sadis," ungkap Elisabeth.

Seolah terenyuh dengan kelembutan hati Elisabeth, Hafitd yang sejak tiba di PN Jakpus diam seribu bahasa, akhirnya mau buka suara. Dengan tangan terborgol dan dikelilingi belasan juru warta, Hafitd berkata, ia menyesali perbuatan kejinya.

"Saya nyesel banget. Saya minta maaf," ucapnya sambil digiring menuju sel tahanan di bagian belakang PN Jakpus.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas