Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Kenal, Direktur PT Papua Indah Suap Bupati Biak Numfor

Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut didakwa menyuap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk. Pemberian uang suap sebesar 100 ribu dollar Singapura

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Baru Kenal, Direktur PT Papua Indah Suap Bupati Biak Numfor
Tribunnews/Dany Permana
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk (kanan) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2014). Yesaya diduga menerima suap dari pengusaha Teddy Renyut terkait proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Biak. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Selanjutnya Yunus berangkat ke Jakarta untuk mengecek kepastian proyek bencana hingga akhirnya memperoleh kepastian dari Sekretaris Menteri Kementerian PDT bahwa ada dana untuk proyek bencana di Kabupaten Biak Numfor.

Sebagai realisasi permintaan uang dari Yesaya, pada 11 Juni 2014, Yunus Saflembolo memberitahukan ke Teddi bahwa Yesaya Sombuk akan datang ke Jakarta dan meminta Teddi menyiapkan uang Rp 600 juta.

Pada tanggal 13 Juni 2014,Teddi ditemani Yunus mendatangi Hotel Acacia, Jakarta, tempat Yesaya menginap di kamar 715. Kamar Yesaya memang dipesankan oleh Teddi.

"Terdakwa menyerahkan amplop putih yang di dalamnya berisi uang SGD 63 ribu," kata Jaksa.

Beberapa saat kemudian Yesaya melalui telepon menyebut duit yang diberikan masih kurang dan meminta tambahan Rp 350 juta.

Pemberian kedua ini terjadi pada tanggal 16 Juni 2014 sebesar SGD 37 ribu atau setara Rp 350 juta, di Hotel Acacia. Saat memberikan uang Teddi meminta kepastian pekerjaan proyek di Biak dan dijawab Yesaya akan diatur Yunus Saflembolo.

Tak lama dari penyerahan uang, petugas KPK datang mengamankan Yesaya dan Teddi Renyut. Petugas juga menemukan sejumlah uang yang menjadi barang bukti di kamar Yesaya di Hotel Acacia.

BERITA REKOMENDASI

Atas perbuatan Teddi, ia dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a pada dakwaan primair dan Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Edwin Firdaus

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas