Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Biasa Blusukan, Paspampres Diminta Tak Terlalu Membatasi Interaksi Presiden dan Rakyat

Jokowi kini resmi dikawal Paspampres. Namun partai pendukung meminta agar Paspampres tak terlalu mengekang interaksi Jokowi dan rakyatnya.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Jokowi Biasa Blusukan, Paspampres Diminta Tak Terlalu Membatasi Interaksi Presiden dan Rakyat
AFP/ROMEO GACAD
Presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi) saat diwawancara kantor berita AFP di ruang kerjanya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Selasa (19/8/2014). AFP PHOTO / ROMEO GACAD 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hebohnya warga saat bertemu Joko Widodo untuk berjabat tangan atau sekedar berfoto kini tak lagi dapat dilakukan sembarang orang. Sang presiden terpilih itu mulai dikawal Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) mulai hari ini, Jumat 22 Agustus 2014.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Partai NasDem meminta agar anggota Paspampres yang menempel pada Jokowi, tak terlalu membatasi interaksi Jokowi dengan rakyat.

"Memang enggak bisa dihindarkan itu, memang protokoler, kemampuan untuk mengamankan presiden dan wakil presiden. Protapnya ini untuk Pak Jokowi, ya kita hargai," kata Surya  usai acara halal bihalal Partai NasDem di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2014).

Dirinya yakin, pengamanan untuk presiden terpilih Jokowi-JK dilakukan demi keselamatan presiden. Menurutnya, pengamanan ketat itu sangat diperlukan.

"Kita juga harus bisa memahami kalau nanti ada protokoler yang mengatur itu," kata politikus berewokan itu.

Berita Rekomendasi

Namun menurutnya, sedikit kelonggaran terhadap mantan Wali Kota Surakarta juga harus diberikan. Terlebih Jokowi yang dikenal sangat dekat dengan rakyat.

"Kalau saya sampaikan ya ada toleransi sedikit boleh, fleksibel-lah. Tapi niatnya kan tetap pada harinya, empatinya pada masyarakat," kata bos Media Group itu.

Dari Polisi ke Paspampres

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mencabut kewenangan pengamanan polisi terhadap presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla serta melimpahkan kepada Paspampres.

"Sejak berakhirnya pengawalan dari polisi, untuk menindaklanjuti keputusan presiden, pengawalan selanjutnya dilakukan oleh Paspampres sesuai prosedur TNI yang telah ditetapkan," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam sambutannya di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2014).


Husni juga menyebutkan, pelimpahan ini sempat tertunda karena pemilu masih berproses di Mahkamah Konstitusi. Meski begitu, KPU konsisten menunggu keputusan MK. Pengamanan calon presiden dan wakil presiden dilakukan oleh kepolisian sejak ditetapkannya Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Paspampres ini tidak hanya mengawal Jokowi dan JK, tetapi juga masing-masing istri mereka, yakni Iriana Jokowi dan Mufidah Kalla. Jumlah Paspampres yang mengawal Jokowi dan Iriana adalah 37 orang. Begitu pula Paspampres pengawal JK dan Mufidah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas