Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tak Hanya Telisik Soal SKL BLBI

"Saya masih belum bisa kasih penjelasan case yang mana, tapi itu ada case tertentu tidak semua kasusnya," kata Bambang kepada wartawan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in KPK Tak Hanya Telisik Soal SKL BLBI
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
CEGAH KORUPSI - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengisyaratkan, penyelidikan dugaan korupsi dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia tak hanya terfokus soal Surat Keterangan Lunas (SKL).

Bambang mengisyaratkan ada kasus lain dalam kasus BLBI yang ditelisik pihaknya. Hal itu dikemukanan Bambang saat dikonfirmasi apakah penyelidikan ini berfokus ke kasus penerbitan SKL.

"Saya masih belum bisa kasih penjelasan case yang mana, tapi itu ada case tertentu tidak semua kasusnya," kata Bambang kepada wartawan.

Menurut Bambang, KPK saat ini belum melakukan ekspose atau gelar perkara terhadap kasus tersebut. Saat ini, lanjut, KPK masih melakukan pendalaman. "Itu masih dalam proses, belum ada ekspose," ujarnya.

Pendalaman tersebut, terang Bambang guna mengkaji dan mengumpulkan alat bukti guna pengembangan kasus. Namun, Bambang sekali lagi enggan menerangkan, dalam kasus mana fokus penyelidikan dilakukan.

"Jangan dulu dikembangan, pokoknya tidak semua kasus," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, KPK sudah memanggil sejumlah terperiksa dalam penyelidikan terkait penerbitan SKL BLBI. Tercatat, Kwik Kian Gie, Rizal Ramli, Laksamana Sukardi, dan sejumlah menteri di masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri lainnya.

Berita Rekomendasi

SKL itu dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Saat itu, Presiden yang menjabat adalah Megawati Soekarnoputri.

SKL tersebut berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, dikenal dengan inpres tentang release and discharge.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas