Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Penangkapan Perwira Polda Kalbar oleh Polisi Malaysia

Mantan Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Idha Endri, dan anggota Polsek Entikong Bripka MP Harahap, ditangkap polisi Malaysia

Editor: Domu D. Ambarita
zoom-in Kronologis Penangkapan Perwira Polda Kalbar oleh Polisi Malaysia
TRIBUN PONTIANAK/ISFIANSYAH
ILUSTRASI - Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 kilogram yang diamankan Polda Kalbar di Jagoi Babang, Sabtu (16/11/2013). Dua warga Malaysia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

TRIBUNNEWS.COM -   Dua anggota Polda Kalimantan Barat dinilai mempermalukan nama Polri. Merka adalah mantan Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Idha Endri Prastiono, dan anggota Polsek Entikong Brigadir Kepala (Bripka) MP Harahap.

Keduanya, ditangkap Polis Narkotik Polisi Diraja Malaysia (PDRM) di sebuah hotel di Kuching, Sarawak, Malaysia, Sabtu (30/8/2014) pukul 15.15 waktu setempat atau Wita.

Berikut kronologi penangkapan:

Jumat, 29 Agustus 2014

* Pukul 08.19 WIB

- Perwira menangah (Pamen) Polda Kalbar, AKBP Idha berangkat dari Supadio Pontianak menuju Kuching, Sarawak, dengan maskapai Maswings Pontianak

- AKBP Idha check in saat penumpang sudah boarding atau late check in dengan alasan terburu-buru. (Baca: Kapolda Kalbar: AKBP Idha Endri Banyak Kasus Selain Narkoba)

Berita Rekomendasi

* Pukul 15.15 Waktu Malaysia (Wita)

- Polis Narkotik Diraja Malaysia dari Bukit Amang mengamankan AKBP Idha dan Bripka MP Harahap di Kuching

- AKBP Idha dan MP Harahap ditangkap sebagai penggembangan penangkapan seorang tersangka narkoba di Kuala Lumpur Internasional Airport

- Tersangka mengaku akan mengirimkan barang ke Khucing

- Tersangka dibawa ke Kuching untuk menunjukkan tempat dan siapa yang akan menerima barang tersebut

- Tersangka menuju sebuah hotel yang di dalamnya terdapat tiga orang, dua di antaranya AKBP Idha dan MP Harahap

* Pukul 19.30 WIB

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas