Syifa dan Hafitd Keberatan Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Syafri mengeluhkan soal tidak jelasnya pelaku utama dan pelaku penyerta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Assyifa Ramadhani, Syafri Noer mengatakan akan mengajukan pembelaan terhadap isi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan itu perihal pembunuhan yang dilakukan Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani terhadap Ade Sara Angelina Suroto.
"Ada beberapa hal. Terutama terhadap pencantuman Pasal 340 sebagai dakwaan primer," ujar Syafri Noer di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2014).
Menurutnya, pencantuman Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer tidak tepat. Hal ini karena dalam surat dakwaan itu, tidak tertulis lengkap kronologi dalam dakwaan. Adanya hanya kronologi penculikan.
Lanjut Syafri, dirinya mengeluhkan soal tidak jelasnya pelaku utama dan pelaku penyerta. "Jaksa penuntut umum memisahkan kasus kedua tersangka menjadi dua kasus terpisah. Sehingga, satu tersangka akan menjadi saksi bagi tersangka yang lain," kata Syafri.
Terakhir, Syafri juga akan membantah soal penyebab kematian Ade Sara. Dalam dakwaan, Ade Sara ditulis meninggal akibat benturan. Padahal berdasarkan hasil visum, Ade Sara meninggal karena tersedak kertas. Atas semua keberatan tersebut, Syafri mendesak agar seluruh dakwaan harus batal demi hukum.
Hari ini, pukul 11.00 WIB, terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda, eksepsi atau pengajuan nota keberatan atas dakwaan.
Namun hingga pukul 11.10 WIB, Hafitd dan Assyifa belum tiba di Pengadilan Jakarta Pusat. Pantauan Tribunnews.com, hanya pengacara kedua terdakwa itu yang telah tiba. Orang tua dari Ade Sara pun juga telah tiba di pengadilan, bersama pengacaranya. (Achmad Rafiq)