Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Tidak Terkejut Jero Wacik Jadi Tersangka KPK

Partai Demokrat mengaku tidak kaget dengan penetapan Jero Wacik sebagai tersangka oleh KPK.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Demokrat Tidak Terkejut Jero Wacik Jadi Tersangka KPK
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat mengaku tidak kaget dengan penetapan Jero Wacik sebagai tersangka oleh KPK. Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat itu disangka melakukan pemerasan terkait kewenangannya, dalam rangka operasional jabatannya.

"Karena kalian (media) memuat berhari-hari, maka tidak terkejut hanya prihatin," kata Wakil Ketua Umum Demokrat Max Sopacua di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Demokrat, kata Max, mengaku telah memantau perkembangan kasus Jero Wacik dalam beberapa hari ini. "Tapi, kita tidak menyangka secepat ini," ujar Max.

Max menuturkan Demokrat tetap menawarkan bantuan hukum kepada Jero Wacik. Namun, hal itu tergantung dari permintaan Jero Wacik.

"Pak Jero meminta bantuan hukum partai atau pilih sendiri," kata Max.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara bersama pimpinan KPK, Minggu lalu.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014) siang. Penetapan sendiri baru diumumkan hari ini.

Berita Rekomendasi

Jero Wacik disangka melakukan pemerasan terkait kewenangannya, dalam rangka operasional jabatannya.

"Pertama, pasca menjadi menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana lebih besar daripada dianggarkan, dimintalah beberapa hal di orang kementerian itu, agar dana operasional itu bisa jauh lebih besar," kata Zulkarnain.

Modusnya, terang Zulkarnain, di antaranya dengan melakukan kegiatan-kegiatan rapat fiktif. "Misalnya juga pengumpulan dari dana-dana rekanan," kata Zulkarnain.

Ditambahkan Zulkarnain, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto 421 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas