Jero Wacik dan Stafnya Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Pencegahan Politikus Partai Demokrat itu berlaku sejak tanggal 3 September 2014
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ESDM, Jero Wacik dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Pencegahan Politikus Partai Demokrat itu berlaku sejak tanggal 3 September 2014.
"Keputusan ini berlaku 6 bulan," kata Wamenkumham, Denny Indrayana, Kamis (4/9/2014).
Selain Jero, KPK juga mencegah Staf Khusus Menteri ESDM, I Ketut Wiryadinata. Keputusan itu sama masa berlakunya dengan pencegahan Jero Wacik. Namun, bedanya I Ketut dicegah dalam kapasitas sebagai saksi.
Seperti diketahui, dalam perkara Jero diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membeberkan modusnya yakni pascadilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi.
Bambang menyatakan atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar. Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah.
Menurut Bambang, dana yang didapat Jero itu diduga berasal dari kickback rekanan dalam suatu kegiatan tertentu dan kegiatan lainnya.