Johan Budi: Korupsi Jero Wacik Bisa Melebihi Rp 9,9 M
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka atas dugaan melakukan pemerasan terkait dengan jabatannya sebagai menteri dalam kurun 2011-2013.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Johan Budi, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, kemungkinan dana yang diduga dikorupsi oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Jero Wacik bisa lebih dari Rp 9,9 miliar.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka atas dugaan melakukan pemerasan terkait dengan jabatannya sebagai menteri dalam kurun 2011-2013.
"Sampai hari ini yang baru kita temukan Rp 9,9 miliar. Tapi tak tertutup kemungkinan bisa berkembang, tergantung proses penyidikan," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Johan mengatakan, hingga saat ini penyidik masih terus menelusuri kemungkinan bertambahnya jumlah uang yang mengalir ke Jero. Penyidikan tersebut, kata Johan, ditelusuri selama Jero menjabat sebagai menteri ESDM dalam kurun 2011 hingga 2013.
"Nama perkaranya kan berkaitan dengan pemerasan selama tahun 2011 sampai 2013. Artinya, posisi JW (Jero Wacik) sebagai menteri ESDM," kata Johan.
Johan menyatakan, dalam waktu dekat KPK akan mengajukan permintaan laporan hasil analisis ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri sejauh mana ada transaksi mencurigakan yang dilakukan Jero. Selain itu, KPK juga akan melakukan asset tracing atau penelusuran terhadap harta Jero selama menjadi menteri ESDM.
Jero diduga memperkaya diri dengan meminta besaran dana operasional menteri (DOM) ditambah. Ia pun diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengupayakan penambahan tersebut. Salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri itu adalah dengan menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif.
Nilai uang yang diduga dikorupsi oleh Jero mencapai Rp 9,9 miliar. Penetapan Jero sebagai tersangka disahkan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 2 September 2014. Jero disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.