Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Minta Catatan Lalu Lintas Transaksi Jero Wacik ke PPATK

Johan mengatakan dari sana KPK akan melihat apakah kasus Jero dapat dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang atau tidak.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Minta Catatan Lalu Lintas Transaksi Jero Wacik ke PPATK
Tribunnews/Dany Permana
Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (tengah) dan Zulkarnain (kiri) didampingi juru bicara KPK, Johan Budi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan status tersangka Menteri ESDM, Jero Wacik, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014). Politisi Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait jabatan menteri pada tahun 2011-2012. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan permintaan Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu dilakukan menyusul penetapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik sebagai tersangka.

"Tujuan dilakukan asset tracing (penelusuran aset) lalu permintaan LHA terhadap tersangka untuk mengetahui apakah ada transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2014).

Johan mengatakan dari sana KPK akan melihat apakah kasus Jero dapat dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang atau tidak.

"Tapi terlalu dini kita kalau menyebut mengarah ke TPPU," ujarnya.

Selain itu, Johan mengungkapkan pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuannya agar Jero tidak bisa bepergian ke luar negeri selama proses hukum berjalan.

"Kalau enggak salah, hari ini atau semalam ya ada pembicaraan untuk mengirimkan surat permintaan cegah," kata Johan. (Edwin Firdaus)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas