KPK Minta Catatan Lalu Lintas Transaksi Jero Wacik ke PPATK
Johan mengatakan dari sana KPK akan melihat apakah kasus Jero dapat dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang atau tidak.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan permintaan Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu dilakukan menyusul penetapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik sebagai tersangka.
"Tujuan dilakukan asset tracing (penelusuran aset) lalu permintaan LHA terhadap tersangka untuk mengetahui apakah ada transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Johan mengatakan dari sana KPK akan melihat apakah kasus Jero dapat dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang atau tidak.
"Tapi terlalu dini kita kalau menyebut mengarah ke TPPU," ujarnya.
Selain itu, Johan mengungkapkan pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuannya agar Jero tidak bisa bepergian ke luar negeri selama proses hukum berjalan.
"Kalau enggak salah, hari ini atau semalam ya ada pembicaraan untuk mengirimkan surat permintaan cegah," kata Johan. (Edwin Firdaus)