Menkumham Diminta Tegas Usut WNA Ilegal di Indonesia
Desakan itu datang dari massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa NKRI
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin diminta tegas menangani Warga Negara Asing (WNA) yang tak memiliki dokumen izin tinggal alias ilegal dari Indonesia.
Desakan itu datang dari massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa NKRI saat menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kemenkumham, Kamis (4/9/2014).
Koordinator Gerakan Mahasiswa NKRI Mukmin Ilyas, mengatakan penyusupan WNA yang tidak memiliki dokumen menjadi persoalan yang dapat mengancam kedaulatan Indonesia.
"Tujuan kita untuk mempertegas banyaknya persoalan WNA yang ada di Indonesia yang tidak memiliki dokumen izin tinggal," kata Mukmin.
Dia pun mengambil contoh kasus Kentjana Sutjiawan, warga negara Tiongkok yang memalsukan dokumen izin tinggal demi menguasai harta bendanya. Padahal, seharusnya Kentjana alias Xie Ligen dideportasi pada 22 April 2013 seusuai putusan Dirjen Imigrasi KemenkumHAM.
"Saya contohkan seperti kasus Kentjana Sutjiawan sampai saat ini belum dideportasi. Kami mempertanyakan kenapa MenkumHAM dan Dirjen Imigrasi tidak segera mendeportasi orang tersebut. Ada apa? Ini bisa menjadi persoalan krusial yang dapat mengancam kedaulatan Indonesia," ujarnya.
Kentjana diduga berpolemik ihwal penguasaan tanah dan bangunan di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Dia juga diduga memalsuan dokumen izin tinggal di Indonesia.
Sementara, Juru Bicara Gerakan Mahasiswa NKRI, Sukri menyatakan kedaulatan Indonesia sudah sangat kacau. Sebab sudah sangat mudah melakukan aktivitas di Indonesia untuk para WNA yang tak memiliki kelengkapan dokumen izin tinggal.
"Intinya, Indonesia sudah sangat memprihatinkan kedaulatannya, karena adanya WNA ilegal yang bebas tinggal dan keluar masuk," kata Sukri.
Karena itu, pihaknya meminta Menkumham dan Dirjen Imigrasi tak pandang bulu dalam menindak tegas WNA ilegal yang memiliki masalah hukum. "Artinya kami meminta siapapun dia mau pejabat atau orang kaya yang tidak memiliki dokumen yang sah sesuai Undang-undang di Indonesia, kami minta untuk segera dideportasi," imbuhnya.