Pembebasan Bersyarat Hartati Bisa Dicabut Jika Melanggar Kewajiban
Dengan adanya pembebasan bersyarat, tidak berarti Hartati telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Direktur Informasi dan Komunikasi Kementerian Hukum dan HAM Ibnu Chuldun mengatakan, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya, bisa saja dicabut. Ia menyatakan, asimilasi bisa dinyatakan gugur jika Hartati tidak mematuhi persyaratan selama setahun masa bimbingan setahun setelah dinyatakan bebas bersyarat.
"Pembebasan bersyarat ini syaratnya tidak main-main. Kalau dalam setahun masa percobaan yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor, ini akan diproses pencabutannya," kata Ibnu dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Ibnu mengatakan, dengan adanya pembebasan bersyarat, tidak berarti Hartati telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Hartati selama setahun masa pengawasannya.
Pertama, sebut Ibnu, Hartati wajib melapor ke balai pemasyarakatan Jakarta Pusat, sesuai domisilinya. Kemudian, Hartati diwajibkan mengikuti program bimbingan oleh pembimbing balai pemasyarakatan tersebut. Ibnu mengatakan, Hartati pun dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
"Yang bersangkutan (Hartati) wajib mematuhi tata tertib tersebut selama jadi klien pemasyarakatan sampai setahun setelah diputuskan bebas bersyarat," ujar Ibnu.
Hartati menerima pemberian pembebasan bersyarat pada 23 Juli 2014. Oleh karena itu, kata Ibnu, Hartati wajib melakukan persyaratan tersebut hingga 23 Juli 2015.
"Dalam setahun tidak ada alasan untuk yang bersangkutan untuk tidak mematuhi dan melaksanakan itu," kata Ibnu.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan bahwa pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati sudah sesuai dengan prosedur. Menurut Kepala Subdit Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi, mereka yang terkait tindak pidana dan sudah menjalani dua pertiga masa tahanan dimungkinkan diberikan pembebasan bersyarat selama berkelakuan baik, membayar uang pengganti atau denda yang diatur pengadilan, dan mendapat rekomendasi dari penegak hukum atau Dirjen Pemasyarakatan.
Hartati mulai ditahan di Rutan Pondok Bambu pada 12 September 2012. Pada 4 Februari 2013, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara kepada Hartati. Hartati terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita )
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.