Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK Endus Indikasi Pencucian Uang dalam Kasus Jero

Ia mengatakan, penerbitan LHA tersebut mengindikasikan adanya tindak pidana pencucian uang terkait dengan Jero.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in PPATK Endus Indikasi Pencucian Uang dalam Kasus Jero
Tribunnews/Dany Permana
Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (tengah) dan Zulkarnain (kiri) didampingi juru bicara KPK, Johan Budi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan status tersangka Menteri ESDM, Jero Wacik, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014). Politisi Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait jabatan menteri pada tahun 2011-2012. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan laporan hasil analisis (LHA) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.

Ia mengatakan, penerbitan LHA tersebut mengindikasikan adanya tindak pidana pencucian uang terkait dengan Jero. "Prinsipnya, kalau PPATK menerbitkan LHA artinya ada indikasi TPPU," ujar Wakil Kepala PPATK Agus Santoso melalui pesan singkat, Kamis (4/9/2014).

Agus menyatakan, PPATK sudah mengirimkan LHA atas nama Jero kepada KPK. "Dalam proses penyidikannya, KPK sudah meminta inquiry ke PPATK dan PPATK sudah menyampaikan LHA tersangka tersebut kepada KPK beberapa waktu yang lalu," ujarnya.

Menurut Agus, bila PPATK sudah mengirim LHA ke KPK berarti ada dugaan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara dalam jumlah besar. Tetapi, saat disinggung apakah ada aliran dana mencurigakan Jero ke keluarganya atau ke partai, Agus enggan membeberkannya.

"Kalau kemudian dikirim ke KPK artinya Tindak Pidana Asalnya (TPA) adalah dugaan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jumlah yang signifikan. Tapi soal rincian sebaiknya ke KPK, saya enggak ingin ganggu proses di KPK," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas