Pertamina Diduga Jadi Korban Jero Wacik
Jero Wacik diduga melakukan pemerasan terkait kewenangannya saat menjabat Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jero Wacik diduga melakukan pemerasan terkait kewenangannya saat menjabat Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Hingga kini KPK belum membuka pihak mana saja yang diperas Jero Wacik.
Namun perlahan, nama perusahaan yang diperas Jero mulai mencuat. Salah satunya yakni PT Pertamina yang tak lain Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Nama Pertamina jadi korban pemerasan Jero setelah Menteri BUMN Dahlan Iskan memberikan sedikit bocoran. Saat ditanya soal pemerasan terhadap BUMN yang dilakukan Jero, Dahlan pun menyebut nama mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan yang mengundurkan diri secara mendadak.
"Ya, saya percaya dengan apa yang dikatakan Bu Karen. Begitu saja," ujar Dahlan di kantor presiden, Jumat (5/9).
Saat ditegaskan apakah pemerasan itu terjadi di Pertamina, Dahlan pun berkilah karena mengaku tak melihat langsung praktek pemerasan itu.
Namun, Dahlan mengakui Karen sempat bercerita padanya soal aksi pemerasan terhadap Pertamina. "Ceritanya kurang lebih sama seperti apa yang disampaikan ke KPK," ujar Dahlan.
Dahlan enggan lagi berkomentar saat kembali didesak apakah pengakuan Karen itu terkait ancaman dilaporkan ke Jero Wacik apabila Karen tak memenuhi permintaan uang dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Hemm, nggak ngomong. Nggak ngomong," kata Dahlan langsung memasuki ruang rapat.
Jika merujuk pada fakta persidangan kasus suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Direktur Utama (sekarang mantan) Pertamina Karen Agustiawan memang pernah mengaku diancam akan dilaporkan kepada menteri.
Karen menyampaikan hal tersebut ketika diperiksa sebagai saksi dalam persidangan. Ia mengaku pernah dimintai uang oleh Rudi Rubiandini sekitar Juni 2013. Dalam pembicaraan melalui telepon tersebut, kata Karen, Rudi menyampaikan kepadanya bahwa akan ada pengesahan APBN Perubahan untuk Kementerian ESDM sekitar Juni 2013.
Karen juga mengatakan, ketika meminta uang, Rudi sempat mengancam akan melaporkan Karen kepada menteri. Namun, Karen tidak menyebutkan menteri yang dimaksudkan Rudi tersebut.
Menurut Karen, Pertamina tidak akan memberikan uang kepada DPR terkait pengesahan RAPBN atau APBN Perubahan karena pembiayaan Pertamina bukan berasal dari APBN.
KPK menduga nilai uang yang diterima Jero mencapai Rp9,9 miliar. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, uang senilai Rp9,9 miliar tersebut diberikan jajaran di lingkungan Kementerian ESDM atas permintaan Jero sepanjang 2011-2013.
Jero telah itetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/9/2014). KPK menyangka Jero dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo 421 KUHP tentang pemerasan. Sejak 3 September, Jero sudah dicegah bepergian keluar negeri.(tribunnews/mal/sen)