Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jero Wacik Diam-diam Sudah Hengkang dari Rumah Dinas Sejak Sabtu Kemarin

Menteri ESDM Jero Wacik diam-diam sudah hengkang dari rumah dinas menteri sejak Sabtu, kemarin. Ke mana gerangan pindahnya?

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Jero Wacik Diam-diam Sudah Hengkang dari Rumah Dinas Sejak Sabtu Kemarin
Tribunnews/Dany Permana
Rumah Dinas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik di Jalan Denpasar Raya Blok C3 Kavling No 16, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2014). Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam kasus pemerasan di lingkungan kementeriannya. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jero Wacik yang kini tidak menjabat sebagai Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), diam-diam sudah hengkang dari rumah dinasnya yang terletak di Jalan Denpasar Raya Blok C3 Nomor 16, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada Rabu (3/9/2014), Jero yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan pemerasan, telah resmi mengundurkan diri pada Jumat (5/9/2014) dengan melayangkan surat ke presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Sudah kosong, pak Jero sudah enggak tinggal di sini, dari kemarin (Sabtu, 6/9/2014). Jam-nya saya enggak tahu, kemarin enggak jaga," kata salah satu petugas kepada Tribunnews.com, Jakarta, Minggu (7/9/2014).

Akan tetapi, walau Jero sudah tidak menempati rumah tersebut. Di halaman depan terdapat tiga mobil, salah satunya sedan Toyota nomor polisi B 1507 RFS.

Selain rumah dinas yang biasa ditinggali Jero, mantan Menteri Pariwisata dan Kebudayaan ini pun memiliki rumah pribadi di bilangan Jalan Senayan Utama 1 Blok HI-6 Nomor 1 Sektor 9 Bintaro, Tangerang Selatan.

Jero ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri untuk mendapatkan dana operasional yang lebih banyak. Adapun dugaan dana tersebut mencapai Rp9,9 miliar.

Berita Rekomendasi

Dengan begitu, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto 421 KUHP, tentang pemerasan. Bahkan, sejak kemarin Jero sudah dilarang bepergian keluar negeri dengan jangka waktu enam bulan ke depan.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas