Daniel Sparringa Tak Bantah Pernah Terima Sesuatu dari Jero Wacik
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Jero Wacik, Daniel enggan berkomentar banyak
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden RI bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparringa merampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/9/2014) sore. Daniel berada selama tujuh jam di kantor antikorupsi tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Jero Wacik, Daniel enggan berkomentar banyak. Menurutnya sudah menyampaikan keterangan kepada penyidik.
"Saya telah menyampaikan semua yang saya ketahui kepada KPK sebagaimana sebelumnya telah saya sampaikan ke mereka secara penuh, benar, dan apa adanya," kata Daniel.
Daniel mengklaim tidak pernah melakukan kerjasama dengan Kementerian ESDM. Dia juga mengaku tidak pernah memberikan andil apapun kepada Jero Wacik selaku Menteri ESDM.
Kabar menyebutkan Daniel sering disebut-sebut sebagai konsultan politik Jero Wacik. Namun hal tersebut dengan tegas dibantahnya. "tidak betul," tegasnya.
Namun, saat ditanya apakah dirinya pernah menerima sesuatu dari Jero Wacik, Daniel tak membantah tegas pertanyaan wartawan. "Nanti bisa tanyakan ke KPK," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa semua saksi dalam perkara Jero Wacik penting untuk diminta keterangannya, termasuk Daniel Sparringa.
Apakah benar KPK mengantongi data adanya aliran dari Jero ke Daniel, Bambang tidak membantahnya.
"Saya tahu, cuman saya tidak bisa mengemukakan menerima atau tidak menerima. Karena itu bagian dari proses. Keterangannya berkaitan pemeriksaan pak JW sebagai tersangka," kata Bambang.
Daniel Sparringa, sebelumnya telah diminta keterangan ketika perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Saat itu Daniel mengaku sudah memberikan klarifikasi kepada pihak KPK terkait perkara ini. Namun dia enggan mengungkapkan apa saja yang ditanyakan kepadanya, termasuk mengenai keterlibatannya dalam kasus ini.
Diketahui, mantan Menteri ESDM, Jero Wacik resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan pemerasan yang dilakukan terkait memperbesar dana operasional menteri.
Dia dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto pasal 421 KUHP. Surat perintah dimulainya penyidikan terhadap Jero Wacik telah ditandatangan oleh Pimpinan KPK sejak 2 September 2014.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.