Anas: Pengadilan Bukan Tempat Balas Dendam
"Itulah yang benar menurut kami. Pada waktunya majelis hakim yang akan menilai," kata Anas.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum mengatakan bahwa persidangan bukanlah tempat balas dendam. Melainkan tempat pencarian keadilan.
"Sebetulnya tuntutan itu yang objektif, adil dan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dengan begitu hukum itu mencari keadilan, kebenaran, proses hukum itu bukan untuk menjalankan agenda kebencian, pemaksaan, dan kemarahan, kekerasan hukum dan sejenisnya," kata Anas usai menjalani sidang tanggapan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Menurut Anas, harusnya tuntutan disusun berdasarkan fakta persidangan. Bukan hanya merujuk pada dakwaan.
"Itulah yang benar menurut kami. Pada waktunya majelis hakim yang akan menilai," kata Anas.
Namun, Anas mengaku tetap menghargai kerja Jaksa KPK atas tuntutannya.
Karena itu, pihaknya menurut Anas akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya. Begitu juga dengan penasihat hukumnya.
"Majelis-lah yang akan memutuskan mana yang adil," imbuhnya.