Dituding Pelecehan Seksual, Gubernur Riau Adukan Balik Pelapor
Gubernur Riau Annas Maamun melaporkan balik pelapor dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya dengan pasal pencemaran nama baik.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Riau Annas Maamun melaporkan balik pelapor dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya dengan pasal pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Gubernur Riau Evanora datang bersama pengacara lainnya bernama Indah ke Mabes Polri. Kedatangan mereka dalam rangka melaporkan balik perempuan berinisial WW.
"Kita buat laporan balik dengan pasal pencemaran nama baik," ungkap Evanora di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2014).
Ia emoh memaparkan secara detail terkait laporan yang dibuat Gubernur Riau karena akan dijelaskan langsung pada saat jumpa pers yang akan dilaksanakan di Hotel Sultan, sore ini.
Pada dasarnya, Annas Maamun membantah perbuatan yang dilaporkan Wide. "Ya membantah (apa yang dilaporkan)," ujarnya.
Sebelumnya, mantan anggota DPD RI, Soemardi Thaher, melaporkan Gubernur Riau Annas Maamun ke Bareskrim Polri dengan dugaan telah melecehkan putrinya, WW.
Annas dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2014 dengan laporan polisi Nomor LP/797/VIII/2014/Bareskrim. WW berdasarkan keterangan keluarga korban, dipaksa memegang alat vital terlapor saat akan mengurus administrasi seminar.
Keluarga korban sudah berusaha meminta pelaku untuk mengajukan permohonan maaf, tetapi tidak ada respons. Namun, melalui Pemprov Riau, terlapor sudah membantah tudingan itu.