Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Baru, Teroris Samarkan Pendanaan Lewat Perusahaan

Kelompok teroris terus mencari cara supaya dananya tidak mudah dilacak aparat penegak hukum.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Modus Baru, Teroris Samarkan Pendanaan Lewat Perusahaan
Tribunnews/DANY PERMANA
Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok teroris terus mencari cara supaya dananya tidak mudah dilacak aparat penegak hukum.

Dua tahun terakhir ini cara pendanaan mereka berubah tidak lagi melalui transfer orang per orang melainkan melalui kedok perusahaan supaya sulit dilacak.

"Sekarang mulai menggunakan perusahaan tadinya orang ke orang transfer," kata
Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2014).

Sayang Agus tidak mau menyebut nama perusahaan yang diduga menjadi mesin keuangan kelompok teroris.

Alasannya tidak mau menyebut, supaya tidak mengganggu proses penyelidikan yang dilakukan. Hanya ia menegaskan perusahan tersebut sengaja dibuat untuk menyamarkan pendanaan mereka.

"Dalam dua tahun terakhir mereka menyamarkan kegiatan dalam bentuk perusahaan, tapi perusahaannya apa saya tidak bisa sebut," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Pendanaan teror rata-rata mengalir dari wilayah-wilayah konflik baik dari negara lain maupun dalam negeri. Ia pun lagi-lagi tidak mau menyebut nama wilayah tersebut.

"Kita melihat ada dana asing dan dari daerah konflik yang masuk, diduga orang tersebut teroris," ujarnya.

Pihak PPATK, Bareskrim, Densus 88 Antiteror, Bank Indonesia, dan BIN melakukan rapat koordinasi terkait pembekuan aset teroris di Bareskrim Polri, Kamis (11/9/2014).

Hal tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-undang nomor 9 tahun 2013 tentang pembekuan aset teroris khususnya nama-nama WNI yang terdaftar dalam UN Scurity Consul 1267 yang meminta agar daftar terduga teroris baik Warga Negara Asing maupun Warga Negara Indonesia dibekukan asetnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas