AKBP Idha Ditahan Terkait Kasus Narkoba
Kasus AKBP Idha Endri Prasetiono memasuki babak baru setelah dipulangkan dari Malaysia.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi
Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Kasus AKBP Idha Endri Prasetiono memasuki babak baru setelah dipulangkan dari Malaysia.
Idha yang tidak terbukti terlibat dalam jaringan narkoba yang diungkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) kini harus mempertanggungjawabkan kasus narkoba yang melilitnya saat menjadi Kepala Sub Direktorat III Narkoba Polda Kalimantan Barat.
"AKBP Idha sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di Polda Kalimantan Barat. Jadi dia sedang menjalani masa penahanan, dan sedang dituntaskan penyidikan dugaan tindak pidana kepada dia," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2014).
Penahanan 20 hari pertama AKBP Idha dilakukan untuk kasus pidana yang menjeratnya. Saat ini penyidik Polda Kalimantan Barat sedang menuntaskan berkas perkara yang melilit Idha.
"Jadi adanya dugaan terkait penggelapan barang bukti kendaraan dan lain-lainnya yang sedang ditelusuri," ujarnya.
Lain halnnya dengan Bripka MP Harahap yang hanya terkena pelanggaran disiplin dikarenakan berada di luar negeri tanpa sepengetahuan pimpinan.
"Bripka Harahap terkait masalah pelanggaran disiplin, dikarenakan berada di luar negeri tanpa sepengetahuan pimpinan," ungkap Boy.
AKBP Idha dan Bripka MP dicokok PDRM di Kuching, Malaysia, Jumat (29/8/2014) sore. PDRM lebih dulu menangkap kurir narkoba jenis sabu bernama Chusi di bandara Kuala Lumpur. Tak lama PDRM menangkap keduanya di Kuching. Dari tangan Chusi, PDRM menyita barang bukti 3,1 gram sabu.
Hasil pemeriksaan PDRM diputuskan bila dua anggota Polri tersebut tidak cukup bukti dinyatakan terlibat dalam jaringan narkoba tersebut. Kemudian AKBP Idha dan Bripka MP Harahap pun dikembalikan ke Indonesia dan langsung diperiksa di Mabes Polri