Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Idha Ditahan Terkait Kasus Narkoba

Kasus AKBP Idha Endri Prasetiono memasuki babak baru setelah dipulangkan dari Malaysia.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in AKBP Idha Ditahan Terkait Kasus Narkoba
Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda
Anggota Provost Polda Kalbar dan Direktorat Reskrim Umum Polda Kalbar membawa tersangka AKBP Idha Endri Prastiono (tengah, mengenakan baju tahanan) setiba di Bandara Supadio, Pontianak, Rabu (10/9/2014). Idha Endri Prastiono dikembalikan ke Polda Kalbar untuk menjalani tahanan dan status hukumnya naik menjadi tersangka dalam dugaan korupsi dan penggelapan pada kasus narkoba yang ditanganinya saat menjadi penyidik di Direktorat Narkoba Polda Kalbar. Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda 

Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Kasus AKBP Idha Endri Prasetiono memasuki babak baru setelah dipulangkan dari Malaysia.

Idha yang tidak terbukti terlibat dalam jaringan narkoba yang diungkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) kini harus mempertanggungjawabkan kasus narkoba yang melilitnya saat menjadi Kepala Sub Direktorat III Narkoba Polda Kalimantan Barat.

"AKBP Idha sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di Polda Kalimantan Barat. Jadi dia sedang menjalani masa penahanan, dan sedang dituntaskan penyidikan dugaan tindak pidana kepada dia," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2014).

Penahanan 20 hari pertama AKBP Idha dilakukan untuk kasus pidana yang menjeratnya. Saat ini penyidik Polda Kalimantan Barat sedang menuntaskan berkas perkara yang melilit Idha.

"Jadi adanya dugaan terkait penggelapan barang bukti kendaraan dan lain-lainnya yang sedang ditelusuri," ujarnya.

Lain halnnya dengan Bripka MP Harahap yang hanya terkena pelanggaran disiplin dikarenakan berada di luar negeri tanpa sepengetahuan pimpinan.

Berita Rekomendasi

"Bripka Harahap terkait masalah pelanggaran disiplin, dikarenakan berada di luar negeri tanpa sepengetahuan pimpinan," ungkap Boy.

AKBP Idha dan Bripka MP dicokok PDRM di Kuching, Malaysia, Jumat (29/8/2014) sore. PDRM lebih dulu menangkap kurir narkoba jenis sabu bernama Chusi di bandara Kuala Lumpur. Tak lama PDRM menangkap keduanya di Kuching. Dari tangan Chusi, PDRM menyita barang bukti 3,1 gram sabu.

Hasil pemeriksaan PDRM diputuskan bila dua anggota Polri tersebut tidak cukup bukti dinyatakan terlibat dalam jaringan narkoba tersebut. Kemudian AKBP Idha dan Bripka MP Harahap pun dikembalikan ke Indonesia dan langsung diperiksa di Mabes Polri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas