ICW: Tunjangan Jabatan Fungsional Berpotensi Kurangi Korupsi Para Jaksa
Menurut Emerson, tunjangan profesi atau jabatan fungsional yang memadai bagi jaksa diharapkan dapat mengurangi potensi atau niat korupsi.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para jaksa muda menuntut kepada presiden adanya perbaikan tunjangan fungsional. Gerakan tuntutan jaksa ini berhimpun melalui jaringan sosial facebook : The Prosecutor's Alliance (TPA) https://www.facebook.com/groups/55037480357/?fref=ts
Jumlah anggota grup saat ini mencapai 4.950 dan salah satu inisiatornya adalah Reda Mantovani.
Salah satu tuntutan jaksa adalah permintaan kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono setelah 10 tahun memimpin pemerintahan, agar memberikan perhatian kepada Kejaksaan dengan melaksanakan isi Pasal 17 UU No. 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan RI, yang berbunyi "Ketentuan mengenai tunjangan jabatan fungsional jaksa diatur dengan Peraturan Presiden".
Namun hingga sepuluh tahun ini Perpres tentang tunjangan jabatan fungsional jaksa belum juga dikeluarkan. Sebagai contoh gaji dan tunjangan Ketua Pengadilan Negeri Rp 27 juta sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Rp 5,6 juta.
Menanggapi hal ini Emerson Yuntho, Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku ICW dalam salah satu program 100 hari memberantas korupsi yang diusulkan kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2014-2019, mendorong Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Profesi/jabatan fungsional Jaksa.
Menurut Emerson, tunjangan profesi atau jabatan fungsional yang memadai bagi jaksa diharapkan dapat mengurangi potensi atau niat korupsi atau menyimpang dari jaksa.
"Adanya tunjangan profesi dan jabatan fungsional ini juga mendukung kinerja kejaksaan menjadi lebih baik termasuk dalam penanganan perkara korupsi," ujar Emerson dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Jumat (12/9/2014).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.