Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadisdik DKI Geram Banyak Tenaga Honorer Palsukan Form K2

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun kesal dengan tingkah laku para pekerja honorer yang berada di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Kadisdik DKI Geram Banyak Tenaga Honorer Palsukan Form K2
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun, saat ditemui di ruang kerjanya di Kawasan Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2014). Lasro Marbun mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada lWakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun kesal dengan tingkah laku para pekerja honorer yang berada di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Hal ini dikarenakan tata cara pemberkasan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari tenaga honorer yaitu form K2 banyak yang bodong.

Menurutnya, sebanyak 300 tenaga honorer yang memalsukan tanda tangan pengukuhan form K2 dari Kepala Sekolah.

Oleh sebab itu, pihaknya akan mengkaji pemberian sanksi bagi pekerja honorer yang memalsukan tanda tangan kepala sekolah itu.

"Ada juga yang dipalsukan tanda tangan kepala sekolah sekitar 300 orang untuk mendapatkan form K2. Yang baru kan sedang didata untuk mau diapakan sampai sekarang belum tahu," kata Lasro saat dihubungi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/9).

Menurutnya penerimaan CPNS DKI dari tenaga honorer saat ini sedang berlangsung. Akan tetapi, dalam proses pengesahan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) banyak diantaranya yang tidak memiliki surat-surat resmi.

Berita Rekomendasi

"Untuk form K2 ada yang sudah lulus atau belum. Dalam pengesahan NIP ternyata setelah ditelusuri beberapa orang di antaranya banyak dokumen yang bodong," ucapnya.

Mantan Kepala Biro Organisasi Tata Laksana (Ortala) DKI Jakarta itu menjelaskan form K2 yang bodong karena masih banyak tenaga kerja honorer yang baru bekerja 1 tahun meminta dinaikan menjadi CPNS DKI.

Padahal, secara aturan yang boleh mendaftarkan minimal 10 tahun kerja. "Artinya bisa masa kerja tidak 1 tahun atau per 1 desember 2005, kita akan outkan," tuturnya.

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas