Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Jero, KPK Periksa Sutan Bhatoegana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Rabu (17/9/2014).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kasus Jero, KPK Periksa Sutan Bhatoegana
TRIBUN/DANY PERMANA
Sutan Bhatoegana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Rabu (17/9/2014). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjerat mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Sutan sendiri sudah memenuhi panggilan KPK. Politikus Partai Demokrat itu menyatakan diperiksa untuk Jero. Namun dia mengaku tidak mengetahui soal kasus pemerasan.

"Enggak tahu saya, begini loh, saya dipanggil sebagai saksinya pak Jero Wacik, apa yang mau ditanyakan ke saya kan saya belum tahu," kata Sutan.

Bukan hanya soal pemerasan, Sutan mengaku tidak tahu mengenai dana operasional menteri. Meskipun Kementerian ESDM merupakan mitra kerja dari Komisi VII DPR.

"Mana tahu kita, kalau laporan kan kita APBN, kalau soal pemerasan mana kita tahu," imbuh tersangka dugaan suap tersebut.

Dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Rekomendasi

Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi. Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai 2013 sebesar Rp 9,9 miliar.

Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga dan pencitraan. Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan dan dari beberapa kegiatan rapat yang sesungguhnya sebagian besar rapat-rapat itu adalah rapat fiktif.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas