Pemohon Ingin Perkawinan Sah Sesuai Agama Masing-masing Mempelai
Terkait perbaikan permohonan pemohon tersebut, Ketua Panel Hakim Wahidudin Adams menerimanya kecuali uji formil.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pemohon uji materi Undang-Undang (UU) Perkawinan mengubah petitum mereka sesuai dengan nasehat hakim konsitusi dalam sidang pendahuluan beberapa pekan lalu.
Pasal 2 (ayat 1 UU Perkawinan) berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Para pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberi pemaknaan baru atau tafsir konstitusional bersyarat (conditionally constitutional).
"Kami sudah mengubah petitumnya tidak lagi menghapuskan pasal dua (UU Perkawain) namun menghendaki pemaknaan yang baru yaitu hak kontitusional," ujar Damian Agata Yuvens, seorang pemohon saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Menurut Damian, mereka menginginkan perkawinan sah apabila menurut masing-masing agama atau agama yang disepakati oleh calon mempelai dalam perkawinan mereka.
"Kami ingin bunyi pasal itu, ‘Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu sepanjang dimaknai penafsiran hukum agama dan kepercayaannya itu diserahkan kepada masing-masing calon mempelai," ungkap Damian.
Sidang yang terdaftar dengan nomor 68/PUU-XII/2014 tersebut berlangsung sangat singkat karena hanya perbaikan permohonan saja.
Setidaknya Pemohon menyampaikan enam poin terkait pebaikan mereka.
Perbaikan tersebut antara lain mengubah permohonan tersebut tidak hanya permohonan uji materil namun juga uji formil.
Selain itu, para pemohon juga telah menambahkan elaborasi sila pertama Pancasila terhadap UU Perkawinan dalam berkas permohonan mereka.
"Kami memberikan elaborasi lebih lanjut mengenai potensi kerugian konstitusional khususnya pada bagian keberagamaan di Indonesia dan tingkat mobilitas penduduk Indonesia di Indonesia," kata Damian.
Terkait perbaikan permohonan pemohon tersebut, Ketua Panel Hakim Wahidudin Adams menerimanya kecuali uji formil.
Menurut Wahidudin, Mahkamah telah membuat putusan uji formil bisa dilaksanakan paling lama 45 hari setelah diundangkan.
"Ini sudah lewat waktunya untuk yang diformilnya kita sudah punya putusan MK. Lainnya kami terima dan nanti akan ditambahkan," kata Wahidudin seraya mengesahkan alat bukti yang disampaikan pemohon.
Sebelumnya, Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata dan Anbar Jayadi merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.