Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendapat Artidjo Menghukum Aiptu Labora Sitorus 15 Tahun dan Denda 100 Kali Lipat

Hakim Agung Artidjo Alkostar membeberkan Aiptu Labora Sitorus layak dihukum pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pendapat Artidjo Menghukum Aiptu Labora Sitorus 15 Tahun dan Denda 100 Kali Lipat
Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta
Artidjo Alkostar 

TRIBUNNWES.COM, JAKARTA - Hakim Agung Artidjo Alkostar membeberkan Aiptu Labora Sitorus layak dihukum pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Labora adalah bintara polisi yang bertugas di Papua yang memiliki rekening Rp 1,5 triliun.

Menurut Artidjo, Labora melakukan kasus pencucian uang (predicate crime) dan menampung hasil transaksi penimbunan migas dan kehutanan.

"Rangkaian perbuatan terdakwa mencantumkan identitasnya sebagai pengusaha wirausaha dalam aplikasi pembukaan rekening yang sebenarnya masih menjabat sebagai polisi aktif, menyamarkan identitasnya lalu menampung lalu lintas keuangan PT Rotoa dan PT Seno Adiwijaya," ujar Artidjo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Labora, kata Artidjo, tidak mencantumkan namanya dalam kepengurusan di dua perusahaan tersebut. Namun, hasil pencucian uang dari kedua perusahaan tersebut mengalir ke rekening pribadi Labora.

"Bayangkan saja dia menampung dua rekening PT itu tapi dia bukan pengurus di situ," kata Artidjo.

Terkait denda sebesar Rp 5 miliar, Artidjo mengatakan denda tersebut sebenarnya masih di bawah maksimal hukuman tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Mahkamah Agung, Rabu (17/9/2014), mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum sekaligus menolak permohonan dari Aiptu Labora Sitorus. Vonis penjara yang dijatuhkan MA sesuai tuntutan jaksa, dan masih ditambah denda yang diperberat 100 kali lipat dari vonis sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Pada putusan di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (17/2/2014), Labora hanya dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subside enam bulan kurungan. Atas putusan ini, Labora dan jaksa penuntut umum mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi Papua memperberat hukuman Labora menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas