Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Sudah Serahkan 557 Nama Anggota DPR ke Presiden untuk Diberi SK

Awalnya KPU mengirimkan 555 nama, namun PDI Perjuangan mengganti dua anggota legislatif yang belum diserahkan

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in KPU Sudah Serahkan 557 Nama Anggota DPR ke Presiden untuk Diberi SK
Tribunnews/Dany Permana
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (depan) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014). MK menolak seluruh permohonan pasangan Prabowo-Hatta yang menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2, Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengatakan pihaknya sudah mengirimkan 557 nama anggota DPR RI untuk diterbitkan SK oleh presiden.

Awalnya KPU mengirimkan 555 nama, namun PDI Perjuangan mengganti dua anggota legislatif yang belum diserahkan.

"Kami sudah mengirimkan kepada presiden untuk yang dua nama itu peng-SK-nanya agar segera diterbitkan. Jadi total semua 557 nama," ujar Husni di KPU, Jakarta, Jumat (19/9/2014).

Dengan demikian, kini tinggal tiga nama lagi yang belum diserahkan karena masih proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tiga nama lagi belum diserahkan untuk daerah Maluku Utara karena masih menunggu putusan MK," ujar Husni.

Sebelumnya, dari 555 nama yang sebelumnya diajukan, terdapat permintaan khusus, agar tiga nama ditanggguhkan pelantikannya pada 1 Oktober mendatang karena berstatus tersangka (TSK) kasus dugaan korupsi.

Mereka adalah bekas Bupati Bantul Idham Samawi dan Herdian Koosnadi dari PDI Perjuangan, serta mantan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Jero Wacik dari Partai Demokrat.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas