KPK Sudah Minta KPU Tunda Pelantikan Tersangka Korupsi
Pihak yang oleh KPK sudah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, diminta untuk ditunda pelantikannya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan sudah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum meminta penundaan pelantikan tersangka atau terdakwa korupsi yang terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019, termasuk mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Surat permintaan ini ditembuskan KPK kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Pihak yang oleh KPK sudah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, diminta untuk ditunda pelantikannya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Sabtu (20/9/2014) saat ditanya soal kemungkinan penundaan pelantikan Jero sebagai anggota DPR.
Menurut Bambang, tersangka atau terdakwa kasus korupsi tersebut akan melawan sumpahnya sendiri jika dilantik. Saat dilantik, seorang anggota DPR terpilih akan menyatakan sumpah untuk tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan. Namun sumpah itu dia ucapkan saat menyandang status tersangka atau terdakwa yang diduga melanggar undang-undang.
"Tersangka atau terdakwa akan melawan sumpah yang akan diucapkannya sendiri, yaitu tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan perundangan-undangan," tutur Bambang.
Di samping itu, menurut dia, penundaan pelantikan anggota DPR terpilih yang berstatus tersangka atau pun terdakwa bertujuan melindungi citra dan kehormatan parlemen.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai, penundaan pelantikan Jero perlu dilakukan untuk menjaga martabat DPR. Busyro mengatakan, anggota DPR merupakan simbol kepercayaan dan harapan rakyat selain menjadi simbol demokrasi. Dengan demikian, lanjut dia, unsur moral menjadi sangat penting bagi anggota DPR.
"Apalagi ketika DPR kini sangat memerlukan legitimasi moral," ujar Busyro.