Jokowi Disarankan Tak Pilih Menkumham dari Parpol
Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) disarankan memilih Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia bukan dari kalangan pengacara.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) disarankan memilih Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia bukan dari kalangan pengacara. Terlebih pengacara yang pernah menangani kasus dugaan korupsi atau partai politik.
"Paling tidak ada dua syarat, tidak dari parpol, kemudian kedua bukan pengacara koruptor. Kalau dari parpol nanti muncul konflik kepentingan dalam pemberian PB (pembebasan bersyarat)," kata peneliti Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2014).
Menurut Emerson, menteri dari kalangan profesional akan jauh dari kepentingan. Emerson mencontohkan Amir Syamsuddin selaku Menkumham dari kalangan partai dan mantan pengacara koruptor bantuan likuiditas Bank Indonesia, Syamsul Nursalim.
"Paling tidak, dia bukan pengacara koruptor, karena kalau pengacara koruptor kan seperti tadi, kita agak bingung, pak menteri kapasitas dia dari parpol dan bekas pengacara korupsi, jadi posisi dia itu berpihak pada siapa, parpol atau klien terpidana kasus korupsi," kata Emerson.
Menteri dari profesional, lanjut Emerson, teramat penting dalam membangun komitmen pemberantasan korupsi. Sebab, komitmen itu menjadi tolak ukur memberhangus rasuah di negeri ini.
"Paling tidak, kita bicara soal komitmen dukungan kemenkumham dalam pemberantasan korupsi, paling tidak, tidak muncul pemberian remisi dan PB itu tiap tahun," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.